Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan biasa disingkat Ditjen Renhan adalah adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. Ditjen Renhan dipimpin oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia | |
|---|---|
| Susunan organisasi | |
| Direktur Jenderal | Mayjen TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana |
| Kantor pusat | |
| Jl. Budi Kemulyaan No.4-6 Jakarta Pusat 10110 | |
| Situs web | |
| renhan | |
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan biasa disingkat Ditjen Renhan adalah adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. Ditjen Renhan dipimpin oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan).[1]
Direktorat Perencanaan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara. Dalam melaksanakan tugas, Ditjen Renhan menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan terdiri dari: