Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Transmigrasi Republik Indonesia. Sebelum 2024, direktorat jenderal ini berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2024 |
| Nomenklatur sebelumnya | Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (2015–2024) |
| Susunan organisasi | |
| Direktur Jenderal | - |
| Situs web | |
| kemendesa | |
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Transmigrasi Republik Indonesia.[1] Sebelum 2024, direktorat jenderal ini berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi[2]