Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Lampung, Indonesia. DPRD Lampung beranggotakan 85 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Lampung, Indonesia. DPRD Lampung beranggotakan 85 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali.