Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan. Nomenklatur ini sebelumnya berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Pangan | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan[1] |
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan. Nomenklatur ini sebelumnya berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim menyelenggarakan fungsi:[1]