Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiDeputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
Artikel Wikipedia

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan. Nomenklatur ini sebelumnya berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.

Wikipedia article
Diperbarui 9 Agustus 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
Deputi Bidang Koordinasi
Sumber Daya Maritim
Kementerian Koordinator
Bidang Pangan
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan[1]

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan. Nomenklatur ini sebelumnya berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.

Tugas dan Fungsi

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. sinkronisasi dan koordinasi perrrmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim;
  2. perumusan kebdakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim;
  3. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim;
  4. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya maritim;
  5. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Referensi

  1. 1 2 Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan
  • l
  • b
  • s
Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Menteri: Zulkifli Hasan
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Kementerian Koordinator
Unsur pelaksana
  • Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan
  • Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian
  • Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan
  • Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
Unsur pengawas
Inspektorat

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Tugas dan Fungsi
  2. Referensi

Artikel Terkait

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar

Selanjutnya sejak 2024, bidang deputi ini dipecah menjadi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar dan Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas, serta berada

Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026