Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 143 Tahun 2024[1] |
| Susunan organisasi | |
| Kantor pusat | |
| Gedung Ali Wardhana Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat 10710[2] | |
| Situs web | |
| www | |
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.