Deputi Bidang Koordinasi Hukum merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan[1] |
| Susunan organisasi | |
| Kantor pusat | |
| Jl. H. R. Rasuna Said Kav.X-6 Kuningan Jakarta Selatan | |
Deputi Bidang Koordinasi Hukum merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Berikut susunan organisasi Deputi Bidang Koordinasi Hukum per November 2024: