Tugas dan Fungsi
Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro, serta pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kerangka ekonomi makro serta perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang ekonomi dan transformasi digital.
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital;
- penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang ekonomi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang ekonomi dan transformasi digital;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi dan transformasi digital;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi dan transformasi digital;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Susunan organisasi
Susunan organisasi Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital terdiri dari
- Direktorat Industri, Perdagangan, dan Peningkatan Investasi;
- Direktorat Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Ekonomi Digital;
- Direktorat Ekonomi Syariah dan Badan Usaha Milik Negara;
- Direktorat Infrastruktur, Ekosistem, dan Keamanan Digital; dan
- Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital.
Perubahan nomenklatur
- Deputi Bidang Ekonomi Makro (2000–2007)
- Deputi Bidang Ekonomi (2007–2025)[3][4]
- Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital (2025–)[1]
Pranala luar
|
|---|
|
| Unsur pembantu pemimpin | | |
|---|
| Unsur pelaksana |
- Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan
- Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan
- Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital
- Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan
- Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan
- Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup
- Deputi Bidang Infrastruktur
- Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
- Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan
|
|---|
| Unsur pengawas | |
|---|