Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Dasar pengenaan pajak

Dasar pengenaan pajak di dunia yang dikenal hingga saat ini dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu: Penghasilan dan Bisnis, Konsumsi (Consumption) dan Kekayaan (Wealth). Yang selanjutnya pada masing-masing kategori tersebut dikenakan jenis pajak tertentu.Kategori penghasilan dan bisnis dikenakan pajak untuk jenis ; pajak penghasilan orang pribadi, pajak penghasilan badan hukum, pajak pertambahan nilai, pajak pemotongan, pajak premi perusahaan asuransi dan pajak lisensi. Kategori konsumsi dikenakan jenis pajak; pajak pertambahan nilai, pajak penjualan, pajak honorarium, pajak bahan bakar minyak, pajak minuman beralkohol, pajak produk tembakau, pajak hotel/motel, pajak restauran, pajak percakapan telepon, dan pajak perjudian. Kategori kekayaan, terdiri dari jenis pajak ; pajak bangunan, pajak bumi, pajak warisan, pajak hibah.

Wikipedia article
Diperbarui 6 Agustus 2021

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Dasar pengenaan pajak (tax base) di dunia yang dikenal hingga saat ini dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu: Penghasilan dan Bisnis (Income and business), Konsumsi (Consumption) dan Kekayaan (Wealth). Yang selanjutnya pada masing-masing kategori tersebut dikenakan jenis pajak tertentu.

  1. Kategori penghasilan dan bisnis dikenakan pajak untuk jenis ; pajak penghasilan orang pribadi (personal income tax), pajak penghasilan badan hukum (corporate income tax), pajak pertambahan nilai (value added tax), pajak pemotongan (severance tax), pajak premi perusahaan asuransi (insurance company premium tax) dan pajak lisensi (license tax).
  2. Kategori konsumsi dikenakan jenis pajak; pajak pertambahan nilai (value added tax), pajak penjualan (sales tax), pajak honorarium (use tax), pajak bahan bakar minyak (fuel taxes), pajak minuman beralkohol (alcoholic beverage taxes), pajak produk tembakau (tobacco products taxes), pajak hotel/motel (hotel/motel tax), pajak restauran (restaurant meals tax), pajak percakapan telepon (telephone call tax), dan pajak perjudian (gambling taxes).
  3. Kategori kekayaan, terdiri dari jenis pajak ; pajak bangunan (property tax), pajak bumi (estate tax), pajak warisan (inheritance tax), pajak hibah (transfer taxes).
Ikon rintisan

Artikel bertopik akuntansi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Bagikan artikel ini

Share:

Artikel Terkait

Pajak bumi dan bangunan

ini Direktorat Jenderal Pajak. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah

Pajak

kontribusi wajib kepada negara berdasarkan Undang-Undang

Pajak pertambahan nilai

( PPN ) Pajak Konsumsi Tidak Langsung pada Barang dan Jasa

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026