Dasar pengenaan pajak di dunia yang dikenal hingga saat ini dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu: Penghasilan dan Bisnis, Konsumsi (Consumption) dan Kekayaan (Wealth). Yang selanjutnya pada masing-masing kategori tersebut dikenakan jenis pajak tertentu.Kategori penghasilan dan bisnis dikenakan pajak untuk jenis ; pajak penghasilan orang pribadi, pajak penghasilan badan hukum, pajak pertambahan nilai, pajak pemotongan, pajak premi perusahaan asuransi dan pajak lisensi. Kategori konsumsi dikenakan jenis pajak; pajak pertambahan nilai, pajak penjualan, pajak honorarium, pajak bahan bakar minyak, pajak minuman beralkohol, pajak produk tembakau, pajak hotel/motel, pajak restauran, pajak percakapan telepon, dan pajak perjudian. Kategori kekayaan, terdiri dari jenis pajak ; pajak bangunan, pajak bumi, pajak warisan, pajak hibah.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Dasar pengenaan pajak (tax base) di dunia yang dikenal hingga saat ini dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu: Penghasilan dan Bisnis (Income and business), Konsumsi (Consumption) dan Kekayaan (Wealth). Yang selanjutnya pada masing-masing kategori tersebut dikenakan jenis pajak tertentu.