Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiBadan Pendapatan Daerah
Artikel Wikipedia

Badan Pendapatan Daerah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merupakan salah satu instansi pemerintahan yang berkedudukan di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dengan fungsi utama dalam pengelolaan pendapatan asli daerah. Instansi ini memegang peranan krusial dalam keberlanjutan fiskal daerah, utamanya melalui administrasi dan pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah. Secara spesifik, Bapenda bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pendapatan daerah, yang mencakup perencanaan, penetapan, pemungutan, pelaporan, dan evaluasi penerimaan daerah. Selain fungsi otonom tersebut, Bapenda juga bertindak sebagai pelaksana tugas pembantuan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku, memastikan sinergi antara kebijakan fiskal nasional dan daerah demi tercapainya kemandirian finansial dan pembangunan daerah.

salah satu instansi pemerintahan yang berkedudukan di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dengan fungsi utama dalam pengelolaan pendapatan asli daerah.
Diperbarui 13 November 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Badan Pendapatan Daerah
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Juli 2025)
Seragam resmi yang dikenakan oleh pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Indonesia

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merupakan salah satu instansi pemerintahan yang berkedudukan di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dengan fungsi utama dalam pengelolaan pendapatan asli daerah. Instansi ini memegang peranan krusial dalam keberlanjutan fiskal daerah, utamanya melalui administrasi dan pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah. Secara spesifik, Bapenda bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pendapatan daerah, yang mencakup perencanaan, penetapan, pemungutan, pelaporan, dan evaluasi penerimaan daerah. Selain fungsi otonom tersebut, Bapenda juga bertindak sebagai pelaksana tugas pembantuan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku, memastikan sinergi antara kebijakan fiskal nasional dan daerah demi tercapainya kemandirian finansial dan pembangunan daerah.[1]

Tugas dan fungsi

Dalam menjalankan fungsinya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki beberapa tugas pokok.[2] Pengelolaan pendapatan daerah merupakan inti dari peran Bapenda, yang mencakup administrasi pajak daerah dan retribusi daerah, serta pelaksanaan tugas pembantuan lainnya yang relevan dengan penerimaan daerah sesuai mandat regulasi. Bapenda bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam ranah pengelolaan pendapatan. Ini melibatkan serangkaian kegiatan operasional seperti pemungutan, penagihan, dan pengawasan terhadap kewajiban pajak dan retribusi.[3] Selain itu, sebagai bentuk akuntabilitas, Bapenda berkewajiban menyusun laporan kinerja dan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang berkaitan dengan aspek pengelolaan pendapatan. Terakhir, Bapenda juga berperan dalam pelayanan publik, menyediakan berbagai layanan kepada masyarakat terkait perpajakan daerah, meliputi fasilitas pembayaran, pelaporan pajak, serta diseminasi informasi yang relevan.

Pembagian ewenangan berdasarkan tingkat pemerintahan

Struktur organisasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga disesuaikan dengan tingkat pemerintahan, membedakan kewenangan antara entitas di provinsi dan kabupaten/kota. Bapenda provinsi secara spesifik bertugas mengelola sumber-sumber pendapatan daerah yang menjadi jurisdiksi provinsi. Ini mencakup, tetapi tidak terbatas pada, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak rokok. Sementara itu, Bapenda kabupaten/kota memiliki kewenangan atas pengelolaan pendapatan daerah yang merupakan hak dan tanggung jawab tingkat kabupaten/kota. Jenis pendapatan ini umumnya meliputi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, pajak restoran, serta pajak hiburan. Pembagian kewenangan ini memastikan distribusi tugas yang jelas dalam pengelolaan fiskal daerah, sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan perundang-undangan yang berlaku.[4]

Lihat pula

  • Pajak daerah
  • Retribusi daerah
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  • Pemerintah daerah
  • Otonomi daerah
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Referensi

  1. ↑ "Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta". bapenda.jakarta.go.id. Diakses tanggal 2025-07-07.
  2. ↑ "Tugas Pokok dan Fungsi – BAPENDA KOTA MALANG" (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-07-07.
  3. ↑ klikpajak; Fitriya (2023-08-07). "Dispenda atau Bapenda : Tugas dan Fungsinya". Mekari Klikpajak. Diakses tanggal 2025-07-07.
  4. ↑ "Wayback Machine". ejournal.unsrat.ac.id. Diakses tanggal 2025-07-07.

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Tugas dan fungsi
  2. Pembagian ewenangan berdasarkan tingkat pemerintahan
  3. Lihat pula
  4. Referensi

Artikel Terkait

Kota Surakarta

kota di Provinsi Jawa Tengah

Otonomi daerah di Indonesia

pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia

Kota Kupang

ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026