Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Gubernur/Bupati/Wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.

Wikipedia article
Diperbarui 9 November 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
Artikel ini perlu ditulis ulang agar memenuhi standar Wikipedia. Silakan membantu. Ada saran di halaman pembicaraan. (Februari 2024)
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus.
Cari sumber: "Badan Perencanaan Pembangunan Daerah" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
(Februari 2024)
(Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia.
Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus.
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. Silakan mengembangkan artikel ini dengan menambahkan pranala yang relevan ke konteks pada teks eksisting. (Februari 2023) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Gubernur/Bupati/Wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bentuk berdasarkan pertimbangan:

  • a. Bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
  • b. Bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu

Sejarah Bappeda

  • 1. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pembangunan Daerah disingkat BAKOPDA.
  • 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1969
  • 3. Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1969
  • 4. Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1974, tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
  • 5. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980. Tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah[1]
  • 6. Keputusan Mendagri Nomor 362 tahun 1997, tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah.
  • 7. Keputusan Mendagri Nomor 185 tahun 1980, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II.

Fungsi Bappeda

Adapun beberapa fungsi kerja BAPEDA adalah:

  • 1. BAPPEDA mempunyai fungsi penyelenggaraan penelitian dibidang pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan, dalam rangka pengembangan pembangunan secara umum.
  • 2. Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah.
  • 3. Penyusunan REPELITA daerah
  • 4. Penyusunan Program Tahunan Daerah
  • 5. Pelaksanaan kerja sama penelitian dan perencanaan pembangunan daerah dengan lembaga perguruan tinggi dan lembaga lain baik pemerintah maupun swasta.
  • 6. Pengkoordinasian, perumusan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  • 7. Pemantauan dan evaluasi, penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.
  • 8. Penyelenggaraan tugas pembantuan.
  • 9. Pengelolaan kesekretariatan dan urusan rumah tangga BAPPEDA.
  • 10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan.

Struktur organisasi

  • 1. Kepala badan
  • 2. Sekretaris
  • 3. Bidang dan Sub Bidang

Referensi

  1. ↑ "Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2018-12-22. Diakses tanggal 2014-05-10.
Artikel ini membutuhkan tambahan kategori atau kategori yang lebih spesifik. Silakan bantu menambahkan kategori lain. (Februari 2024)

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Sejarah Bappeda
  2. Fungsi Bappeda
  3. Struktur organisasi
  4. Referensi

Artikel Terkait

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) adalah Sebuah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Provinsi Papua yang beralamat di Jl. Soa

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026