Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan beberapa perbaikan tata kelola partai politik dalam laporan yang dirilis Direktorat Monitoring. Salah s...
Source: View Original Article
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan beberapa perbaikan tata kelola partai politik dalam laporan yang dirilis Direktorat Monitoring. Salah satu usulan tersebut adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik hanya dua periode. Selain itu, KPK juga mengusulkan syarat pencalonan presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah harus berasal dari kader atau telah melalui sistem kaderisasi.
KPK mengusulkan revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik untuk mengatur syarat tersebut. Dalam laporan tersebut, KPK menyarankan penambahan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai sebagai persyaratan untuk bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah.
Untuk mendukung usulan tersebut, KPK meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standar sistem kaderisasi partai dengan bantuan keuangan politik (Banpol). Selain itu, KPK juga merekomendasikan jenjang atau tingkatan partai mulai dari muda, madya, hingga utama, yang akan menjadi syarat pencalonan kader di pemilu baik legislatif maupun eksekutif.
Misalnya, kader muda hanya bisa mencalonkan diri di level DPRD kabupaten/kota, madya di level DPRD provinsi, dan utama di level DPR RI. Nantinya, ada pula batas waktu keanggotaan sebelum bisa dicalonkan. KPK berharap dengan usulan tersebut, tata kelola partai politik dapat menjadi lebih baik dan transparan.
Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya. Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.
Dua orang pekerja rumah tangga (PRT) diduga melompat dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4) mala...
Kebakaran terjadi di lahan tumpukan sampah di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Proses pendinginan masih dilakukan setelah terbakar selama...
Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka. Hal ini disampaikan karena keputusan tersebu...