Beranda » Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Dadan Hindayana dan Kawan-Kawan Dibekuk
Posted in

Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Dadan Hindayana dan Kawan-Kawan Dibekuk

Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Dadan Hindayana dan Kawan-Kawan Dibekuk
Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Dadan Hindayana dan Kawan-Kawan Dibekuk

Jakarta Aktual – 04 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi verifikasi hingga terafiliasi dengan sejumlah yayasan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Jaksa juga menemukan adanya mark up pengadaan barang dan jasa di BGN.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, ketiga tersangka melakukan intervensi terhadap verifikasi SPPG dan afiliasi SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari. Jaksa masih menghitung berapa angka pastinya kerugian keuangan negara dalam praktik mark-up tersebut.

Kejagung menahan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Mereka digiring ke tahanan. Sebelum diperiksa, ketiganya sudah dicokok dari kediaman masing-masing untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar Jampidsus. Setelah pemeriksaan seharian, tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar Jampidsus. Dadan dijerat tersangka atas perannya sebagai Kepala BGN 2024-2026. Lodewijk ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Wakil Kepala BGN bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 2024-2026. Dan Sonny dijerat penyidik sebagai tersangka atas perannya sebagai Wakil Kepala BGN bidang Operasional dan Pemenuhan Gizi.

📖 Baca juga:
Nadiem Mengaku Sedih Dinarasikan Sebagai Penjahat Kerah Putih, Pembelaan Dalam Kasus Chromebook

Jaksa juga menemukan adanya mark up pengadaan barang dan jasa di BGN, seperti penggelembungan nilai anggaran dalam pengadaan sarana dan prasarana, serta jasa di BGN. Di antaranya penggelembungan nilai pengadaan sebanyak 21.801 unit kendaraan listrik sebesar Rp 1 triliun. Kemudian mark-up anggaran untuk pengadaan 32 ribu pasang sepatu. Serta penggelembungan anggaran dalam pengadaan televisi 75 inchi sebanyak 54 ribu unit.

Kejagung menyelidiki kasus menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut sejak satu minggu lalu. Meski baru sepekan lalu melakukan penyelidikan, akan tetapi Kejagung sudah menelaah atau mempelajari kasus itu sudah lama. Jaksa menemukan adanya indikasi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di BGN.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa jaksa telah menetapkan tersangka kasus korupsi dan menemukan adanya mark up pengadaan barang dan jasa di BGN. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan jaksa masih menghitung berapa angka pastinya kerugian keuangan negara dalam praktik mark-up tersebut.

📖 Baca juga:
Peran Penting Criminal Defense Lawyer dalam Kasus Kriminal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *