Beranda » Plang Malioboro Tiruan Meresahkan, Disita Pemkot Yogyakarta, Fotografer Terancam Denda Rp 50 Juta
Posted in

Plang Malioboro Tiruan Meresahkan, Disita Pemkot Yogyakarta, Fotografer Terancam Denda Rp 50 Juta

Jakarta Aktual – 05 Agustus 2026 | Plang Malioboro tiruan meresahkan, disita Pemkot Yogyakarta, fotografer terancam denda Rp 50 juta [titlebase]. Beredar viral curhatan wisatawan terkait pungutan liar foto di plang jalan Malioboro, Yogyakarta. Diduga plang nama jalan diklaim milik fotografer sehingga warga yang ingin mengambil gambar diharuskan membayar Rp5 ribu.

Jalan Malioboro adalah jantung pariwisata dan ikon budaya Yogyakarta yang membentang searah garis imajiner dari Tugu Jogja menuju Keraton. Kawasan ini menawarkan perpaduan suasana sejarah, belanja, seni jalanan, dan kuliner khas Jogja.

Pemerintah Kota Yogyakarta menyayangkan tindakan oknum fotografer dan melakukan penyitaan sejumlah plang jalan Malioboro tiruan pada Sabtu (1/8/2026) dan Minggu (2/8/2026). Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, menyatakan fotografer yang melanggar dapat disanksi denda yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Plang Malioboro tiruan meresahkan, disita Pemkot Yogyakarta, fotografer terancam denda Rp 50 juta [titlebase]. Penertiban ini dilakukan karena penggunaan plang tiruan serta penguasaan fasilitas umum mengganggu pejalan kaki. Pelanggar yang mengulangi perbuatannya terancam sanksi tegas hingga denda maksimal Rp50 juta.

📖 Baca juga:
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja: Warga Gunungkidul Andalkan Panel Surya

Plang Malioboro tiruan meresahkan, disita Pemkot Yogyakarta, fotografer terancam denda Rp 50 juta [titlebase]. Satpol PP Kota Yogyakarta menggelar razia dan menyita tujuh buah plang besi replika penanda Jalan Malioboro milik oknum fotografer jalanan. Penertiban tersebut dilakukan menyusul keluhan masyarakat dan temuan pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum.

Plang Malioboro tiruan meresahkan, disita Pemkot Yogyakarta, fotografer terancam denda Rp 50 juta [titlebase]. Keberadaan properti tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Kesimpulan dari kasus Plang Malioboro tiruan meresahkan, disita Pemkot Yogyakarta, fotografer terancam denda Rp 50 juta [titlebase] ini adalah bahwa pemerintah kota Yogyakarta serius dalam menertibkan fasilitas umum dan tidak akan mentolerir tindakan yang meresahkan warga. Dengan demikian, diharapkan kawasan Jalan Malioboro dapat tetap menjadi destinasi wisata yang nyaman dan aman bagi semua pengunjung.

📖 Baca juga:
Kasus Little Aresha Daycare: Bantahan Anak Ketua Yayasan dan Rencana Orangtua Korban Surati Presiden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *