Jakarta Aktual – 04 Agustus 2026 | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti kasus penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung, yang dilakukan tanpa izin resmi. Dedi Mulyadi sentil kelalaian Pemkot Bandung soal penebangan pohon liar ini dan menuntut sanksi tegas bagi pejabat kewilayahan yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.
Menurut Dedi Mulyadi, penebangan pohon ini bisa terjadi karena minimnya pengawasan dari aparat kewilayahan. Maka dari itu, dia mendorong agar Camat dan Lurah di kawasan tempat padel itu juga dijatuhi sanksi. Dedi Mulyadi sentil kelalaian Pemkot Bandung soal penebangan pohon liar ini dan menegaskan bahwa harus ada pihak yang bertanggung jawab dan disanksi dalam kasus penebangan pohon tersebut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, juga melakukan inspeksi mendadak dan menemukan fakta pohon-pohon tersebut dibabat yang diduga demi estetika fasilitas olahraga komersial. Farhan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku penebangan dan meminta agar pengelola lapangan padel mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
Dedi Mulyadi sentil kelalaian Pemkot Bandung soal penebangan pohon liar ini dan menekankan bahwa pembersihan lingkup internal birokrasi juga langsung dieksekusi tanpa kompromi. Dedi Mulyadi menilai bahwa penebangan pohon ini bisa terjadi karena ada kelalaian atau pembiaran dalam pengawasan di kawasan tersebut.
Sebagai langkah perbaikan, Pemkot Bandung merencanakan penanaman kembali di lokasi yang telah gundul tersebut. Dedi Mulyadi sentil kelalaian Pemkot Bandung soal penebangan pohon liar ini dan menekankan bahwa pengawasan harus ditingkatkan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Kesimpulan dari kasus penebangan pohon liar ini adalah bahwa pengawasan dan pengawasan harus ditingkatkan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. Dedi Mulyadi sentil kelalaian Pemkot Bandung soal penebangan pohon liar ini dan menuntut sanksi tegas bagi pejabat kewilayahan yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.