Jakarta Aktual – 31 Juli 2026 | Google didenda Rp16 triliun, Trump murka kepada Uni Eropa [titlebase] karena denda antimonopoli yang dikenakan pada perusahaan raksasa teknologi tersebut. Uni Eropa telah menjatuhkan denda sebesar 890 juta euro atau sekitar Rp18,2 triliun kepada Google karena diduga melanggar Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa (DMA), dengan menuduh perusahaan tersebut mempromosikan layanannya sendiri dalam hasil pencarian dan membatasi pengembang aplikasi di Google Play.
Google didenda Rp16 triliun, Trump murka kepada Uni Eropa [titlebase] ini merupakan salah satu denda terbesar yang pernah dikenakan pada sebuah perusahaan teknologi. Trump mengancam akan menjatuhkan tarif tambahan serta membuka penyelidikan perdagangan terhadap Uni Eropa terkait hukuman denda tersebut.
Uni Eropa telah menjatuhkan denda sebesar 15 miliar dolar AS kepada perusahaan Apple Inc., 3 miliar dolar AS kepada Meta, dan 2,5 miliar dolar AS kepada Amazon. Denda baru tersebut menjadikan total hukuman antimonopoli yang dijatuhkan Uni Eropa kepada Google mencapai lebih dari 18 miliar dolar AS.
Google didenda Rp16 triliun, Trump murka kepada Uni Eropa [titlebase] ini merupakan contoh kasus antimonopoli yang serius. Trump mengecam hal ini sebagai “praktik ilegal dan sangat diskriminatif” yang dimulai sejak pemerintahan Joe Biden. “Namun, hal itu tidak akan berlanjut selama pemerintahan Trump. Amerika Serikat bukanlah ‘celengan’ bagi Eropa dan kami tidak akan membiarkannya menjadi demikian!” kata Trump.
Pada Maret 2024, Komisi Eropa membuka penyelidikan terhadap Google setelah DMA, yang mengatur aktivitas platform digital terbesar, mulai berlaku. Penyelidikan tersebut menunjukkan Google memberi perlakuan khusus pada layanan belanja, hotel, transportasi, dan olahraga miliknya. Regulator juga menilai kebijakan Google Play membatasi pengembang aplikasi untuk menawarkan harga lebih murah di luar sistem pembayaran Google.
Google didenda Rp16 triliun, Trump murka kepada Uni Eropa [titlebase] ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana perusahaan teknologi besar dapat mempengaruhi pasar dan bagaimana regulator dapat mengatur praktik antimonopoli. Trump mengancam akan memberlakukan tarif tambahan baru kepada Uni Eropa dalam waktu dekat.
Kesimpulan dari kasus Google didenda Rp16 triliun, Trump murka kepada Uni Eropa [titlebase] ini adalah bahwa perusahaan teknologi besar harus mematuhi Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa (DMA) dan tidak boleh melakukan praktik antimonopoli. Regulator harus terus mengawasi dan mengatur praktik perusahaan teknologi besar untuk memastikan kesetaraan dan keadilan di pasar.