Beranda » Hukum mati aja yang mulia, teriak pengunjung saat 4 eks polisi didakwa tewaskan Bripda Natanael: Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit
Posted in

Hukum mati aja yang mulia, teriak pengunjung saat 4 eks polisi didakwa tewaskan Bripda Natanael: Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit

Hukum mati aja yang mulia, teriak pengunjung saat 4 eks polisi didakwa tewaskan Bripda Natanael: Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit
Hukum mati aja yang mulia, teriak pengunjung saat 4 eks polisi didakwa tewaskan Bripda Natanael: Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit

Jakarta Aktual – 31 Juli 2026 | Sidang perdana kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit yang terjadi pada 13 April 2026 kini memasuki tahap persidangan. Sidang perdana digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/7/2026). Saat sidang berlangsung, Rosdewi br Napitupulu, ibunda dari Bripda Natanael Simanungkalit menangis mengenang nasib anaknya yang sudah tiada. Hukum mati aja yang mulia, teriak pengunjung saat 4 eks polisi didakwa tewaskan Bripda Natanael menjadi sorotan hangat dalam persidangan ini.

Empat polisi yang jadi terdakwa yakni, Arawna Sihombing, Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetya, dan Muhammad Al-Farizi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa didampingi hakim anggota Randi Jastian dan Feri Irawan. Hukum mati aja yang mulia, teriak pengunjung saat 4 eks polisi didakwa tewaskan Bripda Natanael menjadi teriakan yang menggema di ruang sidang.

Keluarga korban meminta empat terdakwa dihukum mati karena telah menganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga tewas. Hukum mati aja yang mulia, teriak pengunjung saat 4 eks polisi didakwa tewaskan Bripda Natanael menjadi tuntutan yang disampaikan oleh keluarga korban. Mereka berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

Sidang perdana ini menghadirkan empat terdakwa, yakni: Arawna Sihombing, Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetya, dan Muhammad Al-Farizi. Mereka didakwa telah menganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga tewas. Hukum mati aja yang mulia, teriak pengunjung saat 4 eks polisi didakwa tewaskan Bripda Natanael menjadi sorotan hangat dalam persidangan ini.

📖 Baca juga:
Profil 3 Hakim yang Menjadi “Wakil Tuhan” dalam Sidang Dokter Tifa sebagai Terdakwa Ijazah Jokowi

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam membacakan kronologi penganiayaan yang dialami Bripda Natanael Simanungkalit di kamar 303 Rusun Bintara Remaja Polda Kepri pada Senin (13/4/2026) sekira pukul 23.00 WIB lalu. Bripda Natanael Simanungkalit sempat dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri, hingga akhirnya meninggal dunia. Hukum mati aja yang mulia, teriak pengunjung saat 4 eks polisi didakwa tewaskan Bripda Natanael menjadi tuntutan yang disampaikan oleh keluarga korban.

Kesimpulan dari persidangan ini adalah bahwa keadilan harus ditegakkan dan para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Hukum mati aja yang mulia, teriak pengunjung saat 4 eks polisi didakwa tewaskan Bripda Natanael menjadi sorotan hangat dalam persidangan ini. Keluarga korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

📖 Baca juga:
Derita Bocah Disabilitas Yatim Piatu di Sukabumi, Kecanduan Hirup Bensin di Tengah Keterbatasan, Menanti Uluran Tangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *