Beranda » Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta | Kompas Petang
Posted in

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta | Kompas Petang

Jakarta Aktual – 30 Juli 2026 | Roy Suryo ajukan praperadilan ketiga, tuntut ganti rugi Rp206 juta | Kompas Petang, menarik perhatian banyak pihak. Roy Suryo, mantan Menpora, telah mengajukan praperadilan ketiga terhadap Polda Metro Jaya dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta. Tuntutan ini terkait dengan proses hukum yang dijalani oleh Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Joko Widodo.

Roy Suryo ajukan praperadilan ketiga, tuntut ganti rugi Rp206 juta | Kompas Petang, karena merasa dirugikan secara material dan immaterial. Ia menyatakan bahwa nilai ganti rugi immaterial sebesar Rp100 juta merupakan batas maksimal yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, Polda Metro Jaya menilai tuntutan ganti rugi tersebut tidak berdasar dan meminta hakim menolak permohonan seluruhnya.

Dalam sidang praperadilan, Roy Suryo menjelaskan bahwa ia mengalami kerugian material karena tidak dapat memenuhi sejumlah undangan pekerjaan setelah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Ia juga mengaku batal menghadiri dua podcast, undangan televisi, hingga konsultasi teknis di luar kota yang menurutnya memiliki nilai ekonomi. Roy Suryo ajukan praperadilan ketiga, tuntut ganti rugi Rp206 juta | Kompas Petang, dengan keyakinan bahwa tuntutannya memiliki dasar hukum yang kuat.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menilai bahwa tuntutan ganti rugi Roy Suryo tidak logis dan tidak didukung oleh dasar hukum yang memadai. Mereka menyatakan bahwa kuitansi dan bukti pembayaran yang diajukan oleh Roy Suryo hanya membuktikan adanya pengeluaran uang, namun tidak membuktikan bahwa seluruh pengeluaran tersebut merupakan kerugian yang timbul secara langsung akibat tindakan penyidik.

📖 Baca juga:
Putusan Nadiem Makarim Bukti Hukum Tidak Tebang Pilih: Kasus Korupsi Chromebook

Roy Suryo ajukan praperadilan ketiga, tuntut ganti rugi Rp206 juta | Kompas Petang, menjadi sorotan karena nilainya yang cukup besar. Namun, Roy Suryo dan kuasa hukumnya tetap mempertahankan tuntutan ganti rugi tersebut, dengan alasan bahwa kerugian yang dialami oleh Roy Suryo sangat besar dan tidak dapat diukur hanya dengan nilai nominal.

Kesimpulan dari kasus Roy Suryo ajukan praperadilan ketiga, tuntut ganti rugi Rp206 juta | Kompas Petang, menunjukkan bahwa proses hukum yang dijalani oleh Roy Suryo masih panjang dan berliku. Baik Roy Suryo maupun Polda Metro Jaya memiliki argumen yang kuat untuk mendukung tuntutan dan penolakan mereka. Namun, pada akhirnya, hanya hakim yang dapat menentukan nasib dari tuntutan ganti rugi Rp206 juta tersebut.

📖 Baca juga:
KDM Beri DP Rumah Rp 25 Juta untuk Petugas Kereta Korban Pengeroyokan di Garut, Sebuah Tindakan Kemanusiaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *