Jakarta Aktual – 28 Juli 2026 | Pemerintah ingin terapkan aturan kewarganegaraan ganda – bagaimana kekhawatiran tentang ketimpangan ekonomi hingga tumpang tindih hukum? Pemerintah Indonesia saat ini sedang mempertimbangkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang berpotensi membuka peluang bagi warga negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan ganda.
Salah satu keuntungan dari aturan kewarganegaraan ganda adalah kemampuan untuk menarik pemain sepak bola berkualitas dari luar negeri untuk bergabung dengan tim nasional Indonesia. Misalnya, Demiane Hesus Agustien, gelandang muda Arsenal, yang memiliki garis keturunan Indonesia dari pihak ibunya, dapat diuntungkan dari kebijakan ini.
Namun, kekhawatiran tentang ketimpangan ekonomi dan tumpang tindih hukum juga muncul. Beberapa pakar khawatir bahwa aturan kewarganegaraan ganda dapat memperlebar ketimpangan ekonomi di masyarakat, karena warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan ganda dapat memiliki akses ke sumber daya dan kesempatan yang lebih luas daripada warga negara Indonesia asli.
Di sisi lain, Pemerintah ingin terapkan aturan kewarganegaraan ganda – bagaimana kekhawatiran tentang ketimpangan ekonomi hingga tumpang tindih hukum? Pemerintah berencana untuk mengusulkan aturan kewarganegaraan ganda terbatas, yang hanya diberikan kepada seseorang atas kebutuhan negara. Namun, kekhawatiran tentang tumpang tindih hukum juga muncul, karena aturan kewarganegaraan ganda dapat mempengaruhi regulasi perpajakan hingga aturan perkawinan.
Pemerintah ingin terapkan aturan kewarganegaraan ganda – bagaimana kekhawatiran tentang ketimpangan ekonomi hingga tumpang tindih hukum? Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa pemerintah sedang menyiapkan perubahan melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan, yang berpotensi membuka peluang bagi warga negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan ganda.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah hanya menyetujui sangat sedikit permohonan naturalisasi warga negara asing menjadi warga negara Indonesia. Pada tahun 2025, pemerintah hanya menyetujui lima permohonan naturalisasi dari ribuan permohonan yang masuk.
Pemerintah ingin terapkan aturan kewarganegaraan ganda – bagaimana kekhawatiran tentang ketimpangan ekonomi hingga tumpang tindih hukum? Kesimpulannya, aturan kewarganegaraan ganda dapat membuka peluang bagi warga negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan ganda, namun kekhawatiran tentang ketimpangan ekonomi dan tumpang tindih hukum juga perlu dipertimbangkan.