Beranda » Anton Lukmanto Tolak Keras Trisakti Dijadikan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum
Posted in

Anton Lukmanto Tolak Keras Trisakti Dijadikan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum

Jakarta Aktual – 28 Juli 2026 | Anton Lukmanto tolak keras Trisakti dijadikan perguruan tinggi negeri berbadan hukum [titlebase] karena tidak sesuai dengan sejarah pendirian Universitas Trisakti. Hal ini disampaikan oleh Anton Lukmanto, Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, bersama dengan Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti Dr. Himawan Brahmantyo, SE.MM dan Kuasa Hukum Yayasan Trisakti Ezar Ibrahim, S.H dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Trisakti, Jakarta.

Anton Lukmanto menjelaskan bahwa Trisakti didirikan oleh masyarakat yang ingin menghadirkan Perguruan Tinggi Swasta yang menjunjung tinggi Nasionalisme, Patriotisme, Profesionalisme (budaya unggul) dan Keberagaman. Ia juga menyatakan bahwa adanya cacat hukum pendirian Yayasan Trisakti yang diinisiasi oleh oknum-oknum pemerintah.

Anton Lukmanto tolak keras Trisakti dijadikan perguruan tinggi negeri berbadan hukum [titlebase] karena bangunan gedung Universitas Trisakti bukan dari negara. Ia menegaskan bahwa pendirian Universitas Trisakti harus sesuai dengan sejarah dan tujuan awal pendiriannya.

Anton Lukmanto tolak keras Trisakti dijadikan perguruan tinggi negeri berbadan hukum [titlebase] juga karena tidak sesuai dengan visi dan misi Universitas Trisakti. Ia menekankan bahwa Universitas Trisakti harus tetap menjadi Perguruan Tinggi Swasta yang independen dan tidak terikat dengan kepentingan pemerintah.

📖 Baca juga:
Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil Soal Kepemimpinan Berintegritas, Membangun Generasi Pemimpin Masa Depan

Menurut Anton Lukmanto, Anton Lukmanto tolak keras Trisakti dijadikan perguruan tinggi negeri berbadan hukum [titlebase] karena hal ini akan mengubah tujuan dan visi Universitas Trisakti. Ia menegaskan bahwa Universitas Trisakti harus tetap menjadi lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Nasionalisme, Patriotisme, Profesionalisme (budaya unggul) dan Keberagaman.

Kesimpulan dari pernyataan Anton Lukmanto adalah bahwa Anton Lukmanto tolak keras Trisakti dijadikan perguruan tinggi negeri berbadan hukum [titlebase] karena tidak sesuai dengan sejarah, tujuan, dan visi Universitas Trisakti. Ia menekankan bahwa Universitas Trisakti harus tetap menjadi Perguruan Tinggi Swasta yang independen dan tidak terikat dengan kepentingan pemerintah.

📖 Baca juga:
1.525 Guru PPPK Teken Perpanjangan Kontrak Kerja 3 Tahun, Ini Pesan Wakil Wali Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *