Beranda » Hendardi Soroti Penggunaan Frasa ‘Pernah Berjasa’ dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie: Ancaman Terhadap Supremasi Hukum
Posted in

Hendardi Soroti Penggunaan Frasa ‘Pernah Berjasa’ dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie: Ancaman Terhadap Supremasi Hukum

Hendardi Soroti Penggunaan Frasa 'Pernah Berjasa' dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie: Ancaman Terhadap Supremasi Hukum
Hendardi Soroti Penggunaan Frasa 'Pernah Berjasa' dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie: Ancaman Terhadap Supremasi Hukum

Jakarta Aktual – 25 Juli 2026 | Hendardi soroti penggunaan frasa ‘Pernah Berjasa’ dalam kasus eks Jampidsus Febrie sebagai sebuah manuver netralisasi yang sistematis terhadap sangkaan delik korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah diproses oleh Kortastipikor Polri. Menurut Hendardi, penggunaan frasa tersebut jelas-jelas merupakan upaya netralisasi terhadap delik korupsi dan TPPU yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah. Ini merupakan upaya mencederai supremasi hukum.

Hendardi menegaskan bahwa frasa-frasa yang dimunculkan dalam narasi publik seputar kasus Febrie bukan sekadar retorika biasa, melainkan merupakan instrumen yang dirancang secara strategis untuk melemahkan integritas proses hukum. Supremasi hukum tidak dapat ditundukkan oleh pertimbangan jasa masa lalu atau interpretasi yang dilintirkan atas asas-asas fundamental hukum pidana.

Setiap warga negara, terlebih pejabat negara yang disangka melakukan tindak pidana berat, wajib menghadapi proses hukum secara penuh dan setara tanpa pengecualian. Hendardi soroti penggunaan frasa ‘Pernah Berjasa’ dalam kasus eks Jampidsus Febrie sebagai sebuah upaya untuk melemahkan proses hukum. Ia mendesak Tim 9 untuk menjadikan supremasi hukum sebagai prinsip utama dalam menangani kasus Febrie.

Peneliti Setara Institute, Hendardi, menilai narasi mengenai jasa masa lalu dan asas praduga tak bersalah yang muncul dalam pembahasan kasus Febrie tidak boleh digunakan untuk melemahkan proses hukum yang sedang berjalan. Hendardi soroti penggunaan frasa ‘Pernah Berjasa’ dalam kasus eks Jampidsus Febrie sebagai sebuah ancaman terhadap supremasi hukum.

📖 Baca juga:
Hotman Paris Puji Prabowo Komentari Penggeledahan Polri Usut Kasus Korupsi & TPPU, Mengungkap Kasus Pembakaran Santri di Lombok

Kasus Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah tampil tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat dibawa ke Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jamwas Rudi Margono menjelaskan bahwa Febrie tidak mengenakan rompi tahanan karena proses penahanan dilakukan secara terburu-buru hingga larut malam.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, pun meminta agar tidak ada perlakuan khusus terhadap penanganan perkara yang menjerat Febrie. Hendardi soroti penggunaan frasa ‘Pernah Berjasa’ dalam kasus eks Jampidsus Febrie sebagai sebuah upaya untuk melemahkan proses hukum dan mengancam supremasi hukum.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Hendardi soroti penggunaan frasa ‘Pernah Berjasa’ dalam kasus eks Jampidsus Febrie sebagai sebuah ancaman terhadap supremasi hukum. Ia mendesak Tim 9 untuk menjadikan supremasi hukum sebagai prinsip utama dalam menangani kasus Febrie dan tidak membiarkan intervensi politik yang dapat memengaruhi proses hukum.

📖 Baca juga:
Mutasi Besar di Polda Jateng, 18 Kapolres Diganti, Ini Daftarnya [titlebase] – Kepolisian Negara Republik Indonesia Melakukan Rotasi Besar-Besaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *