Jakarta Aktual – 25 Juli 2026 | Hoaks! Korlantas tegaskan tak ada aturan baru denda ban gundul Rp 250 ribu menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa Korlantas Polri akan menerapkan aturan baru terkait penggunaan ban gundul, yaitu denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.
Menanggapi informasi tersebut, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Komarudin memastikan bahwa kabar mengenai petugas yang memantau pajak kendaraan di SPBU tidak benar atau hoaks. "Sangat tidak benar (informasi petugas di SPBU memantau pajak kendaraan)," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Kemudian, informasi kedua yakni adanya narasi di media sosial yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan. Dalam hal ini, Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto juga memastikan informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Hoaks! Korlantas tegaskan tak ada aturan baru denda ban gundul Rp 250 ribu karena memunculkan kesan seolah pemerintah baru saja menerapkan kebijakan baru terkait penggunaan ban kendaraan. Masyarakat pun diminta lebih cermat dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial.
Hoaks! Korlantas tegaskan tak ada aturan baru denda ban gundul Rp 250 ribu, ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang banyak dibahas di media sosial merujuk pada Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Hoaks! Korlantas tegaskan tak ada aturan baru denda ban gundul Rp 250 ribu, masyarakat diminta untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.
Kesimpulan, Hoaks! Korlantas tegaskan tak ada aturan baru denda ban gundul Rp 250 ribu, masyarakat harus tetap waspada dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar atau hoaks yang beredar di media sosial.