Jakarta Aktual – 24 Juli 2026 | KBRI Seoul tangani WNI asal Madiun yang kabur saat ikut trip di Korsel, sebuah kasus yang tengah menjadi perhatian publik. Seorang peserta tur asal Indonesia yang diduga sengaja tidak kembali bersama rombongan di Korea Selatan, Femas Yani Arianto (22), dikabarkan memisahkan diri dari rombongan saat masih berada di Negeri Ginseng. Izin tinggal Femas di Korea Selatan pun telah berakhir sejak 13 Juli 2026.
Kasus seperti ini sebenarnya bukan hanya berdampak pada pelaku maupun agen perjalanan yang memberangkatkan rombongan. Penyalahgunaan visa wisata dapat memengaruhi citra wisatawan Indonesia secara keseluruhan, bahkan berpotensi berdampak pada proses perjalanan masyarakat Indonesia ke luar negeri di masa mendatang.
Setiap negara memiliki kewenangan untuk memperketat pemeriksaan terhadap wisatawan yang masuk ke wilayahnya. Ketika terjadi kasus penyalahgunaan visa wisata, petugas imigrasi biasanya akan meningkatkan kewaspadaan terhadap wisatawan dari negara yang sama. Akibatnya, wisatawan Indonesia berpotensi menghadapi pemeriksaan yang lebih mendalam saat tiba di bandara.
KBRI Seoul tangani WNI asal Madiun yang kabur saat ikut trip di Korsel, dengan Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu, Heni Hamidah, mengatakan bahwa KBRI Seoul telah menerima informasi yang berkembang di lapangan mengenai keberadaan oknum WNI tersebut. Heni menyampaikan, WNI itu diduga melakukan tindakan overstay di Korea Selatan.
KBRI Seoul tangani WNI asal Madiun yang kabur saat ikut trip di Korsel, dengan koordinasi yang terus berjalan, termasuk guna mengantisipasi kasus serupa di masa depan. Heni menambahkan, pihak Kemlu sangat menyayangkan tindakan oknum WNI tersebut karena telah menyalahgunakan fasilitas kemudahan berkunjung ke Korea Selatan, serta melanggar ketentuan imigrasi negara setempat.
KBRI Seoul tangani WNI asal Madiun yang kabur saat ikut trip di Korsel, dengan informasi yang berkembang di lapangan, Femas juga disebut sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pelacakan. Sementara itu, 26 peserta lain telah kembali ke Indonesia sesuai jadwal.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa penyalahgunaan visa wisata dapat memiliki dampak yang luas, tidak hanya pada pelaku tetapi juga pada citra wisatawan Indonesia secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi aturan keimigrasian negara tujuan dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.