Beranda » Soal pelibatan Babinsa TNI awasi wajib pajak, DPR soroti hal ini, hmm – Pemerintah Diminta Pertimbangkan Dampak
Posted in

Soal pelibatan Babinsa TNI awasi wajib pajak, DPR soroti hal ini, hmm – Pemerintah Diminta Pertimbangkan Dampak

Jakarta Aktual – 23 Juli 2026 | Soal pelibatan Babinsa TNI awasi wajib pajak, DPR soroti hal ini, hmm, menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat dan pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang melibatkan Babinsa dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri dalam kegiatan operasional perpajakan. Namun, DJP menegaskan bahwa aparat kewilayahan tersebut tidak memiliki wewenang dalam menjalankan fungsi fiskal.

Soal pelibatan Babinsa TNI awasi wajib pajak, DPR soroti hal ini, hmm, karena khawatir bahwa kebijakan ini dapat mengurangi kepercayaan publik untuk patuh pajak. Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak, tidak menimbulkan kesan teror ke masyarakat.

Soal pelibatan Babinsa TNI awasi wajib pajak, DPR soroti hal ini, hmm, juga menjadi perhatian TNI Angkatan Darat (AD). Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menyatakan tidak ada penugasan baru atau perluasan kewenangan bagi Babinsa. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 hanya mengatur koordinasi jejaring informasi kewilayahan.

Soal pelibatan Babinsa TNI awasi wajib pajak, DPR soroti hal ini, hmm, karena kebijakan ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kesan intimidatif atau bahkan teror. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga mengingatkan pelibatan Babinsa jangan sampai menimbulkan kesan teror. Seharusnya Kemenkeu atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terlebih dahulu mempertimbangkan matang sebelum menggandeng pihak luar untuk mengawasi potensi pajak.

📖 Baca juga:
Polres Lumajang Ungkap Motif Siswa SMP PGRI Sukodono Aniaya Teman Hingga Tewas

Soal pelibatan Babinsa TNI awasi wajib pajak, DPR soroti hal ini, hmm, perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Pemerintah diminta pertimbangkan dampak pelibatan pihak luar yang bukan ranah pengawasan pajak. Dengan demikian, kebijakan ini tidak menimbulkan kesan teror ke masyarakat dan tidak mengurangi kepercayaan publik untuk patuh pajak.

Kesimpulan dari soal pelibatan Babinsa TNI awasi wajib pajak, DPR soroti hal ini, hmm, adalah bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan dampak kebijakan ini dengan matang. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan kesan teror ke masyarakat dan tidak mengurangi kepercayaan publik untuk patuh pajak. Soal pelibatan Babinsa TNI awasi wajib pajak, DPR soroti hal ini, hmm, perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk memastikan kebijakan ini efektif dan tidak menimbulkan dampak negatif.

📖 Baca juga:
Demi Kursi Sekda, Zulkarnain Suap Bupati Kuansing dengan Mobil Land Cruiser Seharga Rp 2 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *