Beranda » Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Dokter Tifa Pertanyakan Bukti Hingga Pasal UU ITE
Posted in

Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Dokter Tifa Pertanyakan Bukti Hingga Pasal UU ITE

Jakarta Aktual – 17 Juli 2026 | Kasus ijazah Jokowi, pengacara dokter Tifa pertanyakan bukti hingga pasal UU ITE [titlebase] menjadi sorotan hangat di pengadilan. Dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, tim pengacara dokter Tifa meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berserta daftar barang bukti. Permintaan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

Kasus ijazah Jokowi, pengacara dokter Tifa pertanyakan bukti hingga pasal UU ITE [titlebase] semakin kompleks dengan permintaan dokter Tifa untuk mengetahui daftar barang bukti, saksi, dan laporan ahli yang akan diajukan dalam persidangan. Majelis hakim akhirnya menunda sidang untuk bermusyawarah dan memutuskan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 23 Juli 2026.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Dokter Tifa, Muhammad Taufiq, menyebutkan bahwa Jokowi tidak menyadari adanya satu pasal penting saat mengajukan laporan dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 217 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal ini, disebutkan bahwa saksi yang diminta hadir dalam persidangan tidak boleh meninggalkan ruang sidang.

Kasus ijazah Jokowi, pengacara dokter Tifa pertanyakan bukti hingga pasal UU ITE [titlebase] juga menyinggung soal ketersediaan bukti dan saksi. Dokter Tifa menilai bahwa Jokowi tidak pernah mengakui lulusan UGM dan tidak pernah diundang oleh UGM. Hal ini menjadi pertanyaan besar dalam kasus ijazah Jokowi, pengacara dokter Tifa pertanyakan bukti hingga pasal UU ITE [titlebase].

📖 Baca juga:
Profil 3 Hakim yang Menjadi “Wakil Tuhan” dalam Sidang Dokter Tifa sebagai Terdakwa Ijazah Jokowi

Menanggapi hal ini, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi dokter Tifa dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. JPU juga menilai bahwa penetapan terdakwa telah sesuai dengan ketentuan hukum dan meminta perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dengan demikian, sidang kasus ijazah Jokowi, pengacara dokter Tifa pertanyakan bukti hingga pasal UU ITE [titlebase] akan terus berlanjut untuk mencari keadilan.

Kesimpulan dari kasus ijazah Jokowi, pengacara dokter Tifa pertanyakan bukti hingga pasal UU ITE [titlebase] adalah bahwa kasus ini masih dalam proses persidangan dan belum ada keputusan yang pasti. Namun, dengan adanya permintaan dokter Tifa untuk mengetahui daftar barang bukti, saksi, dan laporan ahli, kasus ini semakin kompleks dan menarik perhatian masyarakat.

📖 Baca juga:
Pernyataan Mengejutkan Dokter Tifa di Sidang Perdana: Tolak Restorative Justice and Ajukan Perlawanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *