Beranda » Meninggalkan Tugas Tanpa Izin, Polda NTT PTDH Bripda Satria Dalam Sorotan
Posted in

Meninggalkan Tugas Tanpa Izin, Polda NTT PTDH Bripda Satria Dalam Sorotan

Meninggalkan Tugas Tanpa Izin, Polda NTT PTDH Bripda Satria Dalam Sorotan
Meninggalkan Tugas Tanpa Izin, Polda NTT PTDH Bripda Satria Dalam Sorotan

Jakarta Aktual – 14 Juli 2026 | Meninggalkan tugas tanpa izin, Polda NTT PTDH Bripda Satria merupakan kasus yang baru-baru ini mencuat ke permukaan. Kasus ini melibatkan seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Katingan, Brigadir Bugar Sucianur, yang dipecat dari Korps Bhayangkara setelah bolos kerja selama 30 hari dan terbukti positif mengonsumsi narkoba.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya dilaksanakan di Markas Polres Katingan, Kasongan, Senin (13/7/2026). PTDH dilaksanakan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Katingan, Inspektur Polisi Satu Moh Mastur, mengungkapkan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan karena Brigpol Bugar Sucianur terbukti melakukan pelanggaran. Pelanggarannya berupa penyalahgunaan narkoba dan desersi, yang dinilai mencederai integritas serta kehormatan institusi Polri.

Meninggalkan tugas tanpa izin, Polda NTT PTDH Bripda Satria menjadi sorotan karena kasus ini menyangkut integritas dan disiplin anggota polisi. Meninggalkan tugas tanpa izin, Polda NTT PTDH Bripda Satria juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kasus ini dapat terjadi dan apa yang dapat dilakukan untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

📖 Baca juga:
Viral digerebek emak-emak, Polres Labuhanbatu tumpas sarang narkoba di Kualuh Hulu: Pertempuran Melawan Narkotika

Meninggalkan tugas tanpa izin, Polda NTT PTDH Bripda Satria merupakan contoh bahwa pelanggaran dapat terjadi dalam institusi mana pun, termasuk kepolisian. Oleh karena itu, penting untuk terus memantau dan meningkatkan disiplin dan integritas anggota polisi untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam kasus Meninggalkan tugas tanpa izin, Polda NTT PTDH Bripda Satria, upaya pencegahan dan penanganan kasus serupa perlu dilakukan secara efektif. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya disiplin dan integritas, serta mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran.

Sebagai kesimpulan, Meninggalkan tugas tanpa izin, Polda NTT PTDH Bripda Satria merupakan kasus yang serius yang perlu ditangani dengan efektif. Dengan meningkatkan disiplin dan integritas, serta mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa depan.

📖 Baca juga:
Polres Katingan Tangkap R Terduga Pelaku Penyerangan Polisi Saat Gerebek Bandar Sabu, Tiga Anggota Polri Gugur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *