Jakarta Aktual – 10 Juli 2026 | Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan, Pengamat: Secara Prosedur yang Dilakukan Polisi Bertentangan UU menjadi sorotan hangat di kalangan masyarakat dan pengamat hukum. Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, mengajukan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya.
Putusan tersebut menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Roy Suryo tidak sah. Hakim menilai bahwa terdapat cacat formil maupun materiel dalam tindakan penyidik. Penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian semestinya digunakan untuk mencari dan menyita barang bukti, namun dalam pelaksanaannya, penggeledahan justru dilakukan untuk menangkap Roy Suryo guna kepentingan pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
Pengamat hukum Universitas Islam Batik (Uniba) Surakarta, Hafid Zakariya, menilai bahwa prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian terhadap Roy Suryo bertentangan dengan peraturan Undang-Undang. Hafid menegaskan bahwa putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dan dikabulkan sebagian oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak otomatis menghapus statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurut Hafid, proses hukum tetap berjalan hingga tahap persidangan selama status tersangka belum dinyatakan gugur oleh pengadilan. Praperadilan yang berkaitan dengan penahanan, penggeledahan, dan lain-lain tidak mempengaruhi status Roy Suryo sebagai tersangka. Sekarang prosesnya menuju terdakwa di pengadilan, dan status tersangkanya tidak gugur sehingga proses tetap berjalan.
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan, Pengamat: Secara Prosedur yang Dilakukan Polisi Bertentangan UU menjadi catatan penting dalam perkembangan kasus ini. Pengamat hukum dan masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini dengan seksama, terutama terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan, Pengamat: Secara Prosedur yang Dilakukan Polisi Bertentangan UU menunjukkan bahwa hukum di Indonesia masih memiliki banyak tantangan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan, Pengamat: Secara Prosedur yang Dilakukan Polisi Bertentangan UU juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana proses hukum di Indonesia dapat diperbaiki untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi hak-hak individu. Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan, Pengamat: Secara Prosedur yang Dilakukan Polisi Bertentangan UU menjadi peringatan bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil dan transparan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Kesimpulan dari Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan, Pengamat: Secara Prosedur yang Dilakukan Polisi Bertentangan UU adalah bahwa proses hukum di Indonesia masih memiliki banyak tantangan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan, Pengamat: Secara Prosedur yang Dilakukan Polisi Bertentangan UU menunjukkan bahwa hukum di Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk memperbaiki proses hukum dan melindungi hak-hak individu.