Jakarta Aktual – 07 Juli 2026 | Fee proyek rel kereta Solo-Semarang yang diduga mengalir ke Sudewo disamarkan jadi biaya pengadaan, menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Kasus ini melibatkan mantan Bupati Pati, Sudewo, yang diduga menerima fee sebesar Rp846 juta dari dua kontraktor proyek DJKA.
Dalam persidangan, saksi dari kontraktor yang menggarap proyek JGSS 6 pada 2022 mengungkapkan bahwa ada uang senilai Rp721 juta yang disiapkan untuk diberikan kepada Sudewo. Uang tersebut diambil dari kas PT IPA secara bertahap dan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah.
Ketua Kadin Solo, Ferry Septha Indrianto, juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Ia mengaku menyerahkan uang Rp125 juta kepada Nur Widayat, yang mengaku sebagai utusan Sudewo. Ferry menyatakan bahwa proses lelang proyek Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS) yang dikerjakan PT Indria Putra Persada berjalan normal tanpa pengondisian maupun plotting pemenang.
Fee proyek rel kereta Solo-Semarang yang diduga mengalir ke Sudewo disamarkan jadi biaya pengadaan, menjadi bukti bahwa ada praktik korupsi dalam proyek ini. Sudewo diduga menerima fee sebesar Rp846 juta, yang merupakanFee proyek rel kereta Solo-Semarang yang diduga mengalir ke Sudewo disamarkan jadi biaya pengadaan.
Kasus ini menunjukkan bahwa Fee proyek rel kereta Solo-Semarang yang diduga mengalir ke Sudewo disamarkan jadi biaya pengadaan, adalah bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan keseluruhan kasus ini.
Fee proyek rel kereta Solo-Semarang yang diduga mengalir ke Sudewo disamarkan jadi biaya pengadaan, menjadi contoh kasus korupsi yang perlu diatasi. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pengelolaan proyek-proyek infrastruktur dilakukan dengan transparan dan akuntabel.