Jakarta Aktual – 03 Juli 2026 | Daftar aset Rp10 miliar milik Nurma Handika Sari dan suami, ada Alphard hingga 6 sertifikat tanah, telah menjadi perhatian utama dalam kasus gratifikasi di lingkungan Setjen MPR. Istri dan anak eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono telah diperiksa oleh KPK terkait aset-aset yang diduga diterima Ma’ruf dari dugaan gratifikasi.
KPK mencecar istri dan dua anak eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono untuk memeriksa aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi. Penyidik juga mendalami dugaan pihak keluarga ikut menikmati penerimaan yang dilakukan Ma’ruf Cahyono.
Daftar aset Rp10 miliar milik Nurma Handika Sari dan suami, ada Alphard hingga 6 sertifikat tanah, menjadi fokus utama dalam pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut dibutuhkan agar berkas perkara segera rampung dan dapat segera dilakukan penahanan.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa anak dan istri eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR. Dua anak Ma’ruf sebagai saksi adalah Nurani Arimbi Cahyono dan Nurma Indah H Cahyono, dan istrinya bernama Djuwarijah.
Daftar aset Rp10 miliar milik Nurma Handika Sari dan suami, ada Alphard hingga 6 sertifikat tanah, masih dalam proses pemeriksaan. KPK berharap dapat segera menyelesaikan kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan.
Daftar aset Rp10 miliar milik Nurma Handika Sari dan suami, ada Alphard hingga 6 sertifikat tanah, telah menjadi contoh kasus korupsi yang merugikan negara. KPK akan terus memeriksa dan menyelidiki kasus-kasus seperti ini untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan pelaku dihukum.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Daftar aset Rp10 miliar milik Nurma Handika Sari dan suami, ada Alphard hingga 6 sertifikat tanah, telah menjadi bukti bahwa korupsi dapat merugikan negara dan rakyat. KPK harus terus bekerja keras untuk memeriksa dan menyelidiki kasus-kasus seperti ini.