Jakarta Aktual – 30 Juni 2026 | MA kabulkan kasasi UI, promotor disertasi Bahlil tetap disanksi, ini respons Rektor Heri yang menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan kasasi Universitas Indonesia (UI) terkait sanksi promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah mempertegas komitmen UI untuk menjaga integritas akademik. Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan bahwa keputusan MA yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah memperkuat langkah UI dalam menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil.
MA kabulkan kasasi UI, promotor disertasi Bahlil tetap disanksi, ini respons Rektor Heri yang menekankan bahwa keputusan MA ini merupakan bukti bahwa UI telah melakukan tindakan yang tepat dalam menangani kasus pelanggaran akademik yang dilakukan oleh Bahlil dan tim promotor disertasinya. Heri juga menegaskan bahwa UI akan terus menjaga integritas akademik dan menegakkan tata kelola yang baik di kampus.
Perkara ini bermula ketika UI melakukan evaluasi terhadap disertasi Bahlil pada 2025 dan menemukan pelanggaran akademik. Sebagai hasilnya, UI menjatuhkan sanksi pembinaan kepada Bahlil, promotor, ko-promotor, Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), serta Kepala Program Studi SKSG. Promotor disertasi Bahlil, Chandra Wijaya, dan ko-promotornya, Athor Subroto, kemudian mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan sanksi tersebut.
MA kabulkan kasasi UI, promotor disertasi Bahlil tetap disanksi, ini respons Rektor Heri yang menunjukkan bahwa UI telah melakukan upaya hukum yang sungguh-sungguh untuk mempertahankan integritas akademik. Dengan keputusan MA ini, UI telah memperoleh kepastian hukum bahwa tindakan yang diambilnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan.
MA kabulkan kasasi UI, promotor disertasi Bahlil tetap disanksi, ini respons Rektor Heri yang juga menegaskan bahwa UI akan terus memperjuangkan integritas akademik dan menjaga tata kelola yang baik di kampus. Dengan demikian, UI dapat mempertahankan reputasinya sebagai salah satu universitas terkemuka di Indonesia dan memperoleh kepercayaan dari masyarakat.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa UI telah melakukan tindakan yang tepat dalam menangani pelanggaran akademik yang dilakukan oleh Bahlil dan tim promotor disertasinya. MA kabulkan kasasi UI, promotor disertasi Bahlil tetap disanksi, ini respons Rektor Heri yang menunjukkan bahwa UI telah memperoleh kepastian hukum dan telah mempertahankan integritas akademik. Dengan demikian, UI dapat terus memperjuangkan keunggulan akademik dan memperoleh kepercayaan dari masyarakat.