Jakarta Aktual – 27 Juni 2026 | Terjadi perbedaan pandangan antara Sony Sanjaya dan Kejagung terkait pelaku utama korupsi MBG, pengacara catut pemberi perintah. Kejaksaan Agung menyebut Sony sebagai pelaku utama korupsi yang bernilai triliunan, sehingga tidak menerima permohonan menjadi Justice Collaborator. Namun, Sony membantah sebagai pelaku utama dan menyatakan hanya menjalankan kebijakan sesuai kewenangannya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan bahwa kliennya tidak bertanggung jawab atas praktik jual beli titik lokasi SPBG. Ia menilai tugas pokok dan fungsi Sony tidak berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa. Krisna juga mempertanyakan dasar penyidik menyebut Sony sebagai pelaku utama.
Sementara itu, penahanan Dadan Hindayana dan lainnya diperpanjang dalam kasus korupsi MBG. Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan tiga tersangka selama 40 hari. Penyidik telah mengajukan dan memperoleh perpanjangan penahanan untuk ketiga tersangka tersebut.
Penolakan permohonan status Justice Collaborator bagi Sony Sonjaya dinilai menghambat pengungkapan nama-nama penting dalam kasus MBG. Kuasa hukum Sony mengatakan bahwa kliennya mengetahui banyak nama penting yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dengan ditolaknya permohonan Sony sebagai JC, upaya untuk mengungkap fakta secara terang benderang menjadi terhambat.
Beda Sony Sanjaya dan Kejagung soal pelaku utama korupsi MBG, pengacara catut pemberi perintah masih menjadi perdebatan. Krisna Murti mengaku bahwa kliennya memiliki informasi tentang keterlibatan sejumlah nama besar dalam kasus MBG. Ia berharap Sony dapat memperoleh status Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengungkapkan informasi tersebut.
Di sisi lain, Beda Sony Sanjaya dan Kejagung soal pelaku utama korupsi MBG, pengacara catut pemberi perintah juga mempertanyakan peran Dadan Hindayana dalam kasus ini. Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan diduga berperan dalam penyimpangan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkapkan kebenaran.
Perbedaan pandangan antara Sony Sanjaya dan Kejagung terkait pelaku utama korupsi MBG, pengacara catut pemberi perintah masih menjadi perdebatan. Beda Sony Sanjaya dan Kejagung soal pelaku utama korupsi MBG, pengacara catut pemberi perintah akan terus menjadi sorotan hingga kasus ini selesai. Dengan demikian, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa peran Kejagung dan LPSK sangat penting dalam mengungkapkan kebenaran dan menegakkan hukum. Beda Sony Sanjaya dan Kejagung soal pelaku utama korupsi MBG, pengacara catut pemberi perintah akan menjadi catatan sejarah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.