Jakarta Aktual – 15 Juni 2026 | Rekam jejak enam WNA perusuh & overstay sebelum dideportasi terungkap, duh, menjadi perhatian utama dalam beberapa hari terakhir di Bali. Enam warga negara asing (WNA) tersebut dideportasi dari Bali karena terlibat dalam berbagai kasus pelanggaran ketertiban umum dan izin tinggal. Mereka berasal dari tiga negara berbeda, yaitu Selandia Baru, Kanada, dan India.
Rekam jejak enam WNA perusuh & overstay sebelum dideportasi terungkap, duh, menunjukkan bahwa pihak imigrasi tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, baik aturan keimigrasian maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi, menyatakan bahwa pendeportasian ini merupakan komitmen nyata dalam menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia.
Salah satu WNA yang dideportasi, FRP asal Kanada, dilaporkan mengamuk dan merusak properti di Perumahan Griya Adi Jaya, Sukasada, Buleleng, pada 9 Mei 2026. Setelah diamankan oleh Polres Buleleng, FRP diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja pada 11 Mei 2026. Rekam jejak enam WNA perusuh & overstay sebelum dideportasi terungkap, duh, juga menunjukkan bahwa WNA lainnya, RNB asal Selandia Baru, dideportasi karena melebihi izin tinggal selama 56 hari.
Rekam jejak enam WNA perusuh & overstay sebelum dideportasi terungkap, duh, merupakan contoh nyata bahwa pemerintah Indonesia tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Indonesia. Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, baik aturan keimigrasian maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Rekam jejak enam WNA perusuh & overstay sebelum dideportasi terungkap, duh, juga menunjukkan bahwa proses deportasi ini dilakukan secara bertahap melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar. Enam WNA tersebut dideportasi melalui bandara tersebut dalam tiga hari terakhir, yaitu sejak Rabu (10/6/2026) hingga Jumat (12/6/2026).
Kesimpulan dari rekam jejak enam WNA perusuh & overstay sebelum dideportasi terungkap, duh, adalah bahwa pemerintah Indonesia tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Indonesia. Pihak imigrasi akan terus melakukan penindakan tegas terhadap WNA yang melanggar hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.